Ads (728x90)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berkomitmen meningkatkan program Guru Garis Depan (GGD), baik dari segi jumlah guru yang dikirim maupun jumlah daerah tujuan. Program GGD merupakan upaya pemerintah memeratakan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, jadi perlu terus ditingkatkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan bahwa untuk program GGD angkatan kedua tahun 2016, jumlah guru yang akan dikirim meningkat dibandingkan jumlah guru angkatan pertama di tahun 2015 yang berjumlah 798 orang.

"Guru-guru yang dikirim ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam program GGD adalah guru-guru dengan status CPNS dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)".

Program Guru Garis Depan Terus Ditingkatkan

Program Guru Garis Depan (GGD) merupakan strategi dan upaya pemerintah memeratakan akses pendidikan dengan meningkatkan ketersediaan tenaga pendidik di daerah 3T. Program GGD angkatan pertama telah mengirimkan 798 guru profesional ke 28 kabupaten di daerah 3T yang tersebar di empat provinsi. Keempat provinsi tujuan program GGD tersebut yaitu Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Presiden Joko Widodo berkesempatan melepas guru-guru GGD angkatan pertama di Istana Negara bulan Juli lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nurzaman menyebutkan bahwa saat ini terdapat 122 kabupaten yang termasuk dalam daerah tertinggal dan terdapat 43 kabupaten yang termasuk dalam daerah terdepan dan terluar yang beririsan dengan daerah tertinggal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nurzaman menyebutkan, sebanyak 3.500 guru lulusan Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SM-3T) telah diseleksi untuk memenuhi kebutuhan program GGD tahap kedua. Guru-guru lulusan SM-3T yang merupakan program dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) ini, kata dia, telah memenuhi syarat sebagai guru profesional. Syarat-syarat guru profesional tersebut yaitu memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat profesi pendidik.

Sumber : Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan

Posting Komentar